Sertifikat Redistribusi Tanah, Modal Baru Warga Agam untuk Masa Depan Sejahtera
Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi soal status tanah yang dimiliki.

LUBUKBASUNG, majalahelipsis.id—Pemerintah Kabupaten Agam terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program redistribusi tanah. Pada Senin (23/12), Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menggelar acara penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dan dihadiri Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum KH, S.E., M.M. Keduanya secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Sitalang, Nagari Ampek Nagari.
Dalam sambutannya, Bupati Andri Warman menegaskan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi soal status tanah yang dimiliki. Kami berharap tanah ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan produktif yang membantu perekonomian keluarga,” ujar beliau.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan, Fuadil Hulum KH, menyampaikan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari program nasional untuk menciptakan pemerataan kepemilikan tanah.
“Kami akan terus melaksanakan program serupa di daerah lain di Kabupaten Agam agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Penyerahan sertifikat ini disambut sukacita oleh warga. Salah satu penerima, Ade Zulhendri, warga Sitalang, menyatakan kegembiraannya.
“Terima kasih kepada pemerintah. Dengan sertifikat ini, saya merasa lega karena tanah yang kami miliki sekarang sudah resmi terdaftar. Kami berencana menggunakan tanah ini untuk usaha kebun sayur,” tuturnya.
Bagi banyak warga, sertifikat tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi aset berharga untuk memulai usaha atau meningkatkan produktivitas lahan mereka. Program redistribusi tanah ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan daerah.
Di penghujung acara, Bupati Agam berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik.
“Tanah adalah aset penting. Gunakan dengan bijak, jaga sertifikatnya, dan manfaatkanlah tanah ini untuk kegiatan yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar beliau.
Dengan program redistribusi tanah ini, pemerintah berharap masyarakat di Nagari Ampek Nagari, khususnya Sitalang, dapat hidup lebih sejahtera. Langkah ini sekaligus menjadi upaya strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penulis: Atthoriq Chairul Hakim
Editor: Muhammad Subhan