Nyala Literasi Ada di Tangan Pustakawan Pustakawan Profesi Mulia vs Uang Palsu Setiap Hari Pustakawan Wajib Baca Buku Minimal Setebal Seratus Halaman

KOLOM

Sastra Harus Diikat dalam Regulasi Undang-Undang

badge-check


					Sastra Harus Diikat dalam Regulasi Undang-Undang Perbesar

Oleh Muhammad Subhan

ADA dua “partai besar” dalam dunia pendidikan Indonesia yang sejak dulu tidak pernah akur.

Pertama, “Partai Bahasa”, dan kedua “Partai Sastra”.

Dua “partai” ini seperti dua kubu yang hidup dalam satu rumah, namun jarang sepaham dalam memandang tugas masing-masing. Keduanya sama-sama punya pengaruh besar dalam membentuk ekosistem literasi di Indonesia. Namun, posisinya dalam kurikulum, dan terutama dalam regulasi negara, tidak pernah benar-benar setara.

Dalam praktiknya, “Partai Bahasa” selalu menang suara dan menjadi arus utama, sementara “Partai Sastra” hanya dianggap pelengkap, semacam hiasan di pinggir halaman. Sering menjadi “anak tiri”.

Sejak SD hingga SMA, pelajaran disebut “Bahasa Indonesia”, bukan “Bahasa dan Sastra Indonesia”, apalagi berdiri sendiri menjadi “Sastra Indonesia”. Sastra seolah hanyut di dalam arus besar pelajaran Bahasa Indonesia dan sering dianggap sekadar materi tambahan yang boleh ada, boleh tidak.

Padahal, secara akademik dan pedagogis, keduanya berdiri di tanah yang berbeda.

Pelajaran Bahasa Indonesia mengajarkan empat keterampilan dasar: menyimak, berbicara, membaca, menulis. Plus tata bahasa, kaidah ejaan, diksi, kalimat efektif, hingga ragam teks. Semuanya rapi, terukur, dan bersifat struktural.

Sementara pelajaran Sastra membawa siswa menyelami dunia puisi, prosa, dan drama, membuka pintu ke ruang kreatif tempat imajinasi, empati, dan nalar estetika berkembang. Sastra juga mengajarkan teori, kritik, sejarah sastra, sampai penulisan kreatif, wilayah yang tak bisa disubstitusi oleh pelajaran Bahasa.

Di titik inilah perbedaan mencolok itu tampak: Bahasa mengutamakan ketertiban, Sastra mengutamakan kebebasan.

Dalam Sastra, ada “licentia poetica”, kebebasan seorang pengarang untuk “melabrak” aturan bahasa demi efek artistik. Kebebasan inilah yang sering disalahpahami. “Partai Bahasa” memandang sastra sebagai pengacau struktur, sementara bagi “Partai Sastra”, kebebasan itu justru esensi kreativitas dan ekspresi kemanusiaan.

Pertentangan ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila sistem pendidikan kita memberi ruang yang wajar bagi keduanya. Masalah muncul karena Sastra tidak mendapat posisi hukum yang kuat. Ia hanya numpang lewat di pelajaran Bahasa dan tidak memiliki kedaulatan kurikuler.

Di tengah kerisauan ini, seruan Duta Baca Indonesia, Gol A Gong, dalam Surat Terbuka kepada Komisi X DPR RI menjadi relevan dan mendesak. Surat yang dibagikan di media sosial dan dikutip sejumlah media massa itu bukan sekadar curahan hati seorang penulis dan pegiat literasi Indonesia, tetapi alarm keras bagi negara yang abai pada warisan intelektualnya sendiri.

Gol A Gong mengingat kembali kenangannya di tahun 1982 ketika ia kuliah di Fakultas Sastra Unpad Bandung. Ia melihat Jurusan Sastra Indonesia kurang diminati, mahasiswa lebih memilih Linguistik (Bahasa). Pengalaman belajarnya di sekolah pun sama: tidak ada kewajiban membaca karya sastra. Ia belajar sastra secara autodidak, dan akhirnya meninggalkan bangku kuliah karena merasa tidak menemukan ruang hidup bagi imajinasinya.

Poin penting dari surat terbuka Gol A Gong bukan pada perjalanan pribadinya, tetapi pada kritiknya terhadap paradigma pendidikan kita. Menurutnya, selama tidak ada dasar hukum yang mewajibkan siswa membaca sastra, maka sastra akan terus berada di pinggir jalan, sementara negara sibuk mengeluhkan rendahnya minat baca.

Padahal, penyebab rendahnya minat baca bukan pada anak atau guru semata. Penyebabnya adalah negara yang tidak memberikan mandat jelas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 hanya menyebut sepuluh mata pelajaran wajib nasional, dan mirisnya “sastra” tidak termasuk. Untuk bangsa yang begitu kaya tradisi cerita, syair, pantun, dan hikayat, absennya sastra dalam daftar pelajaran wajib adalah ironi sejarah. Dalam perjalanannya di masa mendatang akan menambah “luka sejarah”.

Minat baca tidak tumbuh dari ajakan, melainkan dari kewajiban struktural. Negara harus memfasilitasi. Bila undang-undang mewajibkan, kurikulum akan bergerak, sekolah menyediakan buku, guru berinovasi, dan siswa tumbuh bersama karya sastra yang memperkaya batin serta pikirannya.

Saya sendiri menyaksikan bagaimana sastra dapat mengubah anak-anak. Ketika saya berkesempatan mengurus Rumah Puisi Taufiq Ismail (2009–2012) di Sumatra Barat, saya melihat langsung bagaimana program “Siswa Bertanya, Sastrawan Menjawab” versi Majalah Horison yang digerakkan sastrawan Taufiq Ismail dkk. membangkitkan gairah baca ribuan siswa. Anak-anak berani bertanya, membaca puisi, bertemu langsung dengan sastrawan, dan merasakan bahwa sastra bukan sekadar teks di buku pelajaran, tetapi ruang perjumpaan antara gagasan, perasaan, dan pengalaman manusia.

Sastra membentuk karakter, empati, kehalusan budi, imajinasi, serta kekuatan berpikir reflektif. Ini modal penting abad ke-21 yang justru tidak bisa dipenuhi semata oleh pelajaran Bahasa.

Karena itu, “Mata Pelajaran Sastra Indonesia” harus menjadi Mata Pelajaran Wajib Nasional sejak SD, SMP, hingga SMA adalah langkah penting dan strategis untuk memperkuat peradaban bangsa. Wakil rakyat di DPR harus mendengar ini. Lekas mengambil tindakan.

Mari kita jujur, tidak semua anak akan menjadi dokter, insinyur, birokrat, atau pengusaha. Juga tidak semua akan menjadi sastrawan atau seniman.

Namun, semua anak membutuhkan kemampuan membaca dunia dengan lebih jernih, memahami manusia dengan lebih lembut, dan mengekspresikan diri dengan lebih bijak dan bermakna. Itu semua diberikan oleh sastra.

Sekarang DPR sedang membahas revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. Inilah momentum emas. Jika sastra kembali tidak disebut, maka kita kehilangan kesempatan besar membangun generasi yang literat, berkarakter, dan berbudaya.

Sebagai penulis dan pegiat literasi yang lebih dua puluh tahun bertungkus lumus di jalan ini, saya juga ingin menegaskan bahwa sastra harus diikat selekat-lekatnya dalam undang-undang. Tanpa regulasi, sastra akan terus menjadi “anak tiri” dan kalah oleh logika pragmatis pendidikan yang cenderung mengejar angka.

Sastra masuk sekolah adalah keharusan. Wajib hukumnya. Wajib sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap pembentukan karakter generasi muda. Wajib sebagai bentuk penghargaan kepada kebudayaan sendiri. Wajib sebagai syarat lahirnya bangsa pembaca, bangsa pemikir, bangsa pencipta.

Semoga tuan-tuan terhormat wakil rakyat di DPR mendengar sungguh-sungguh kegelisahan ini. Revisi UU Sisdiknas 2003 harus menjadi tonggak sejarah yang menempatkan sastra kembali pada posisi terhormat. Bangsa yang abai pada sastra, adalah bangsa yang pelan-pelan kehilangan kemanusiaannya. []

Muhammad Subhan, penulis, pegiat literasi, founder Sekolah Menulis elipsis.

Gambar anak-anak Rumah Baca Aia Tayo (binaan Sekolah Menulis elipsis), Kampung Pasir, Nagari Kajai, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. (Foto: Majalahelipsis.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fenomena Sinkhole dan Krisis Literasi Masyarakat

11 Januari 2026 - 17:12 WIB

Untuk Apa Membangun Komunitas Literasi?

7 Januari 2026 - 10:44 WIB

Memahami Tabiat Alam dari Membaca Tiga Puisi Karya Taufiq Ismail

6 Januari 2026 - 12:27 WIB

Pariwisata Sumatera Barat, Ayo Bangkit Lagi!

5 Januari 2026 - 06:48 WIB

Bencana Alam, Cara Bumi Memulihkan Tubuhnya

4 Januari 2026 - 14:33 WIB

Trending di KOLOM