Dancesport Makin Diminati, IODI Padang Panjang Resmi Resmi Terbentuk Bahas Desain Sampul, Komunitas Seni Kuflet Matangkan Penerbitan Buku Puisi “Air Mata Sumatra” Anjing Pelacak yang Menjalankan Misi Kemanusiaan Itu Gugur di Medan Bencana Dari Gudang ke Galeri, dari Galeri ke Cuan Mahasiswa Prodi Seni Murni ISI Padang Panjang Gelar Pameran dari “Gudang ke Galeri” Menyalakan Semangat Menulis di Tubuh Birokrasi

BERITA

Pemkot Padang Panjang Terbitkan Himbauan Shalat Berjamaah Tepat Waktu

badge-check


					Pemkot Padang Panjang Terbitkan Himbauan Shalat Berjamaah Tepat Waktu Perbesar

PADANG PANJANG, majalahelipsis.id—Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta memakmurkan masjid dan mushalla, Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang himbauan shalat berjamaah tepat waktu.

Penjabat Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si., menyampaikan bahwa edaran ini bertujuan untuk mendorong disiplin beribadah di kalangan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh masyarakat muslim Kota Padang Panjang dihimbau untuk menghentikan dan menunda aktivitas kerja saat masuk waktu shalat yang ditandai dengan kumandang adzan.

Warga juga diminta untuk melaksanakan shalat berjamaah di awal waktu di masjid atau mushalla terdekat.

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, dan pekerja kantor lainnya, aktivitas kerja diharapkan dihentikan saat adzan Zuhur dan Ashar berkumandang, kecuali bagi petugas yang sedang menjalankan pelayanan khusus seperti tenaga medis dan keamanan.

Pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga diimbau untuk menginformasikan masuknya waktu shalat dengan baik dan sopan.

Selain itu, kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, dan sosialisasi diharapkan dapat disesuaikan jadwalnya agar tidak mengganggu waktu shalat.

Perkantoran yang jauh dari akses masjid dan mushalla diharapkan menyiapkan fasilitas ibadah di lingkungan tempat kerja masing-masing.

Himbauan ini juga akan disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk selebaran, spanduk, siaran radio, dan platform media sosial, agar informasi ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Penjabat Wali Kota Sonny Budaya Putra berharap, “Dengan adanya himbauan ini, semoga kita semua dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta mendapat keberkahan dari Allah SWT.”

Surat edaran ini ditujukan kepada Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan perguruan, kepala sekolah, pimpinan usaha, dan seluruh masyarakat Kota Padang Panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dancesport Makin Diminati, IODI Padang Panjang Resmi Resmi Terbentuk

6 Desember 2025 - 20:01 WIB

Bahas Desain Sampul, Komunitas Seni Kuflet Matangkan Penerbitan Buku Puisi “Air Mata Sumatra”

6 Desember 2025 - 19:29 WIB

Mahasiswa Prodi Seni Murni ISI Padang Panjang Gelar Pameran dari “Gudang ke Galeri”

3 Desember 2025 - 15:25 WIB

Angkat Silek Minangkabau ke Panggung Nasional, Jenilva Raih Juara 2 di Bacodaco 2025

2 Desember 2025 - 12:14 WIB

Konsep Bahagia Buya Hamka di PAUD Menulis Jeneponto

1 Desember 2025 - 06:15 WIB

Trending di BERITA