Menolak Riba, Menyelamatkan Masa Depan Minangkabau
Praktik riba yang semakin marak di tengah masyarakat Minangkabau menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan nilai-nilai adat yang berlandaskan syariat Islam.

Oleh Muhammad Jamil, S.Ag. Labai Sampono
KEHIDUPAN yang berbasis riba sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup ternyata masih marak hingga saat ini. Banyak saudara-saudara kita yang terjerat dalam lingkaran ekonomi berbasis riba melalui para rentenir.
Kadang kala, di hadapan kita, situasi ini terus berlangsung tanpa ada perubahan yang berarti. Seolah-olah para ulama dan mubalig tidak dapat berbuat banyak untuk mencegahnya.
Berbagai alasan sering kali menjadi pembenaran, seperti kebutuhan mendesak, tekanan ekonomi, serta keterbatasan akses terhadap pinjaman yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Alasan klasik lainnya yang kerap muncul di masyarakat adalah “Maminjam ka nan kayo, indak dapek. Minta ka dunsanak, saringik nan dapek.”
Sehingga, rentenir mendapatkan ruang untuk menjamah masyarakat tanpa persyaratan ketat seperti yang diberlakukan oleh lembaga perbankan lainnya. Hal inilah yang menarik bagi mereka yang membutuhkan pinjaman, meskipun pada akhirnya harus membayar bunga yang berlipat ganda.
Allah Swt. telah memperingatkan dengan tegas dalam firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba, yaitu mengambil nilai tambah dari pihak yang berutang dengan berlipat ganda sebagaimana yang terjadi pada masyarakat Jahiliah, maupun penambahan dari pokok harta walau tidak berlipat ganda. Dan bertakwalah kepada Allah, antara lain dengan meninggalkan riba, agar kamu beruntung di dunia dan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Pengertian Riba dalam Islam
Riba adalah penambahan nilai yang dibebankan kepada pihak peminjam tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syariah. Dalam Islam, riba dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberkahan dalam muamalah.
Definisi riba menurut Islam:
- Tambahan jumlah uang dari pokok pinjaman atau utang.
- Tambahan nilai dalam kegiatan tukar-menukar barang atau transaksi jual beli.
- Penambahan dalam utang, baik dalam bentuk kualitas maupun kuantitas.
- Tambahan atas nilai pokok utang sebagai imbalan dari perpanjangan batas waktu pelunasan.
Jenis-jenis Riba
- Riba Jahiliah – pelunasan utang dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokoknya.
- Riba Qardh – peminjaman uang dengan tenor dan bunga tertentu.
- Riba Fadhl – penambahan nilai dalam transaksi tukar-menukar barang atau jual beli secara berlipat ganda.
Dampak Riba
- Riba termasuk salah satu dosa besar dalam Islam.
- Riba adalah perbuatan yang menentang Allah SWT dan Rasul-Nya.
- Riba dapat menghilangkan ketakwaan dalam diri seseorang.
Cara Menghindari Riba
- Memahami jenis-jenis transaksi yang mengandung riba.
- Meningkatkan literasi keuangan syariah.
- Berdiskusi dengan pakar ekonomi Islam dan melihat praktik nyata di lapangan.
Sebagai bagian dari masyarakat adat Minangkabau, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi rentenir dan praktik riba.
Jangan biarkan saudara-saudara kita di nagari, pasar tradisional, maupun kota-kota besar dikuasai oleh rentenir, karena riba pasti akan membawa kesengsaraan, baik di dunia maupun di akhirat. []
Muhammad Jamil, S.Ag. Labai Sampono, praktisi adat, trainer (narasumber adat), pegiat literasi adat Padang Panjang, guru sekolah adat Padang Panjang, pengurus LKAAM Sumbar, serta penulis buku-buku adat Minangkabau.
Penulis: Muhammad Jamil, S.Ag. Labai Sampono
Editor: Muhammad Subhan