Oleh Muhammad Jamil S. Ag Labai Sampono
Allah Swt. berfirman: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Berhati-hatilah dalam mengambil batas tanah orang lain. Kadang-kadang, seseorang merasa tidak takut akan dosa saat mengambil tanah yang bukan haknya. Islam dengan tegas melarang perbuatan tersebut dan menetapkan ganjaran serius bagi pelakunya.
Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa yang merampas tanah orang lain dengan cara zalim, walaupun hanya sejengkal, maka Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis bumi di Hari Kiamat.” (HR. Muslim, dikutip dari terjemah Shahih Muslim)
Baca juga: Siapakah Datuk Pertama di Minangkabau?
Dalam riwayat lain dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail RA, dikisahkan bahwa ia pernah dituntut oleh seorang wanita bernama Arwa terkait sebagian tanah pekarangannya. Said berkata, “Biarlah diambilnya! Karena aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Siapa yang mengambil tanah orang lain tanpa hak walaupun sejengkal, di Hari Kiamat kelak, Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis bumi.'”
Said kemudian berdoa, “Ya Allah! Jika wanita itu berdusta, butakanlah matanya dan jadikan rumahnya sebagai kuburannya.” Tidak lama setelah itu, wanita tersebut menjadi buta. Suatu hari, saat berjalan dalam rumahnya, ia terjatuh ke dalam sumur dan meninggal di dalamnya, sehingga sumur itu menjadi kuburannya.
Baca juga: Kaba “Catuih Ambuih”: Kearifan Minangkabau dan Demokrasi Deliberatif
Riwayat lain dari Abu Salamah menyebutkan bahwa ia pernah menghadapi sengketa tanah dan meminta nasihat kepada Aisyah RA. Aisyah berkata, “Wahai Abu Salamah, jauhilah perkara sengketa tanah. Sebab Rasulullah Saw. bersabda, ‘Siapa yang merampas sejengkal tanah, maka Allah akan mengalungkannya dengan tujuh lapis bumi di Hari Kiamat.'” (HR. Muslim)

Mengambil Batas Tanah dalam Hukum Negara
Dalam hukum pidana Indonesia, mengambil batas tanah orang lain merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Beberapa pasal yang dapat dikenakan, antara lain:
- Pasal 167 KUHP, bagi pelaku yang merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain.
- Pasal 385 KUHP, bagi pelaku yang menggeser batas tanah secara sengaja.
- Pasal 1365 KUHPerdata, bagi korban yang ingin menuntut ganti rugi atas perbuatan tersebut.
Baca juga: Kaba “Catuih Ambuih”: Falsafah Minangkabau, Multidisiplin Ilmu, Demokrasi Kekitaan, dan Harmoni Alam
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh:
- Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setempat.
- Menyertakan bukti yang kuat, seperti sertifikat hak atas tanah.
- Mengajukan saksi yang mengetahui kepemilikan tanah secara langsung.
Ancaman Hukuman: Pelaku yang mengambil batas tanah orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Prosesi Sakral Pengangkatan Pangulu Suku Sikumbang Tigo Niniak Jurai Sigando Berlangsung Meriah
Larangan dalam Islam
Mengambil hak orang lain, termasuk tanah, adalah dosa besar. Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa pun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya dan mengharamkan surga baginya.” (HR. Muslim)
Orang-orang yang berbuat zalim akan menghadapi konsekuensi berat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis:
- Azab yang Besar: “Barangsiapa yang berbuat zalim, niscaya akan merasakan azab yang sangat besar.” (QS. Al-Furqan: 19)
- Dilaknat dan Dijauhkan dari Rahmat Allah: “Pada hari itu, permintaan maaf tidak berguna bagi orang-orang zalim dan mereka mendapat laknat serta tempat tinggal yang buruk.” (QS. Ghafir: 52)
- Doa Orang yang Dizalimi Dikabulkan: Rasulullah Saw. bersabda, “Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Kebangkrutan di Hari Kiamat: Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa yang pernah berbuat aniaya terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun, hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) di dunia sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham.” (HR. Bukhari)
- Mendatangkan Bencana dan Malapetaka: “Betapa banyak negeri yang telah Kami binasakan karena penduduknya dalam keadaan zalim, sehingga runtuh bangunan-bangunannya dan (betapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan serta istana yang tinggi tidak berpenghuni.” (QS. Al-Hajj: 45)
Semoga kita senantiasa menjaga diri dari perbuatan zalim dan selalu berada dalam lindungan serta ridha Allah Swt. Aamiin. []
Ikuti update terbaru tulisan-tulisan Majalahelipsis.id di media sosial Facebook dan Instagram. Dapatkan juga produk-produk yang diproduksi Sekolah Menulis elipsis seperti hoodie, kaus, atau buku. Khusus pelajar, mahasiswa, dan kalangan umum berstatus pemula yang berminat belajar menulis kreatif dapat mengikuti kelas di Sekolah Menulis elipsis. Hubungi Admin di nomor WhatsApp 0856-3029-582.
Penulis: Muhammad Jamil S. Ag Labai Sampono
Editor: Muhammad Subhan