ADAKSI Wilayah Sumbar: Seharusnya Tukin Telah Dibayarkan Sejak 2020

Aksi dosen ISI Padang Panjang berupa pertunjukan seni seperti pembacaan puisi, musik, dan tari sebagai bentuk ekspresi protes mereka.

PADANG PANJANG, majalahelipsis.id—Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen kembali menjadi isu panas. Dalam beberapa tahun terakhir, transparansi, pemerataan, dan efektivitas tukin dalam meningkatkan produktivitas dosen kerap dipertanyakan.

“Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tenaga pendidik, tukin seharusnya menjadi insentif yang mendorong profesionalisme mereka. Namun, realisasi kebijakan ini masih menemui banyak kendala di sektor pendidikan,” ujar Nisbatun Nisak, salah satu mahasiswa ISI Padang Panjang, Rabu (12/2/2025).

Pada Rabu, 12 Februari 2025, seluruh dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang menggelar aksi demonstrasi damai menuntut pencairan tunjangan kinerja yang tak kunjung terealisasi.

Baca juga: Desak Pencairan Tukin, Dosen ISI Padang Panjang Gelar Aksi Seni

Uniknya, aksi ini tidak hanya diwarnai orasi, tetapi juga diiringi dengan pertunjukan seni seperti pembacaan puisi, musik, dan tari sebagai bentuk ekspresi protes mereka.

Ketua Aliansi Dosen Seluruh Indonesia (ADAKSI) Wilayah Sumatra Barat, Aryoni Ananta, menegaskan bahwa masalah ini bukanlah hal baru.

“Seharusnya tukin ini sudah dibayarkan sejak 2020, tetapi hingga kini pemerintah masih belum merealisasikannya,” ungkapnya.

Pada September 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sempat menyatakan bahwa pencairan tukin akan dilakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, kenyataannya, hingga Februari, janji tersebut masih belum ditepati.

Baca juga: Turut Berunjuk Rasa di Jakarta, ADAKSI Korwil Sumatera Barat Tuntut Tukin Dibayarkan

“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Dosen ASN di bawah Kementerian Agama mendapatkan hak mereka, sementara dosen di bawah Kemendikbudristek hanya terus diberi janji,” tambah Aryoni.

Situasi ini memaksa banyak dosen mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup, karena gaji pokok yang mereka terima dinilai tidak mencukupi.

Penulis: Rini Sawitri

Editor: Muhammad Subhan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan